Tangani Masalah ATS, Kelurahan Sapuro Kebulen Adakan Sosialisasi



Anak tidak sekolah (ATS) merupakan sebuah kondisi sosial dimana seseorang tidak pernah memasuki sebuah lembaga pendidikan, baik pada tingkat SD, SMP dan jenjang pendidikan di atasnya. Anak yang tidak bersekolah dengan kriteria usia 6-21 tahun merupakan pengejawantahan dari kondisi anak tidak sekolah pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs), atau sering dikenal dengan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun.
Anak Tidak Sekolah itu ada 3 kategori yakni pertama usia sekolah tapi tidak sekolah, biasanya adalah Anak Difabel atau Anak Berkebutuhan Khusus, Kedua anak putus sekolah yakni anak yang sekolah di lembaga formal atau non formal lalu meninggalkan sekolah dengan alasan beragam, ketiga adalah anak lulus tidak lanjut yakni mereka yang lulus SD/MI tapi tidak melanjutkan ke sekolah, lulus SMP/MTs lalu tidak melanjutkan ke SMA/MA/SMK.

Di Kelurahan Sapuro Kebulen sendiri angka ATS menapai 50 anak. Tentunya angka ini menjadi perhatian kita bersama dalam rangka mengentaskan angka ATS ini. Untuk itu Kelurahan Sapuro Kebulen mengadakan kegiatan Sosialisasi ATS. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 8 September 2023 bertempat di Aula Kelurahan Sapuro Kebulen. Peserta dalam kegiatan ini adalah para orang tua yang ankanya masuk pendataan ATS dan juga para kader Kelurahan. Dalam kegiatan ini sebagai narasumber adalah dari Dinas Pendidikan yang diwakili oleh Penilik Ibu Yuli, kemudian dari penyelenggara PKBM Ceria Sapuro yaitu bapak Sukamto. Kegiatan ini dibuka oleh Lurah Sapuro Kebulen Bp. Samigiono. dalam sambutannya beliau berpesan bahwa permasalahan ATS adalah tanggung jawab bersama harus ada kolabrasi dan komunikasi yang baik dari semua pihak, baik pemerintah, masyrakat, maupun keluarga ATS sendiri sehingga anak yang putus sekolah dapat melanjutkan kembali pendidikannya. Sedangkan dari narasumber yaitu Ibu Yuli dari Dinas Pendidikan menyampaikan beberapa hal diantaranya bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama, tanpa ada penyekatan atau diskriminasi. Termasuk anak penyandang disabilitas harus difasilitasi. Dinas pendidikan juga membuka kelas pendidikan bagi penyadang disabilitas, maupun yang butuh pendampingan. Nantinya akan difasilitasi oleh Lakondik, sebagai lembaga psikolog pendidikan di Dinas Pendidikan Kota Pekalongan.
Harapannya dengan diadakannya kegiatan ini maka angka ATS daat ditekan, dan anak yang tidak bersekolah dapat mengenyam pendidikan kembali, karena bagaimanapun pendidikan adalah hak dari warga negara Indonesia. (AWS)