Sebagai Upaya Tertib Pemerintahan, Bagian Pemerintahan adakan Bintek Aplikasi Rupabumi

   

 

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial Nama rupabumi merupakan salah satu unsur dalam Peta Dasar (Informasi Geospasial Dasar) Nama rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dikumpulkan dengan menggunakan tata cara pengumpulan nama rupabumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan juga kaitannya dengan rupabumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dalam Pasal 48 disebukan bahwa “Perubahan nama Daerah, pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi, pemindahan ibu kota, serta perubahan nama ibu kota ditetapkan dengan peraturan pemerintah”  serta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. 
Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan. Unsur Rupabumi adalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut. Untuk mempermudah dalam penandaan dan penamaan rupabumi maka diperlukan sistem informasi yang memuat rupabumi. Untuk itu Bagian Pemerintahan Setda Kota Pekalongan mengadakan Bintek Penggunaan Sistem Informai atau Aplikasi SINAR dalam menyusun Rupabumi. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Rabu, 15 November 2023 bertempat di Aula Lt. III BKAD Kota Pekalongan. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Ibu Kuncaraningrum,S.Sos,M.Si  (Analis Toponimi dan Data Wilayah) dari Biro Pemerintahan, OTDA dan Kerjasama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh Surveyor Kelurahan dan Beberapa OPD terkait. (AWS)