Progres Kegiatan Pembangunan di Kelurahan Sapuro Kebulen

   

Pelaksanaan alokasi dana kelurahan dilakukan melalui fisik yang berhubungan dengan indikator perkembangan kelurahan meliputi peningkatan perhubungan, peningkatan pendidikan, peningkatan kesehatan serta peningkatan produksi. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan. Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan, digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan Kelurahan.

   

Di sapuro Kebulen sendiri kegiatan pembangunan tahun 2023 di fokuskan pada beberapa aspek, diantaranya adalah pembangunan Tembok makam. Mengingat wilayah Kelurahan Sapuro Kebulen sebagian wilayahnya dikelilingi oleh makam, tentunya pemeliharan dan perbaikan lingkungan wilayah makam menjadi tanggung jawab bersama, khususnya pemerintah dalam hal ini Kelurahan. Tahun ini plot anggaran perbaikan makam meliputi pembuatan tembok makam dan pengurugan makam. Selain itu kegiatan pembangunan lainnya adalah pembangunan peningkatan jalan yang dikerjakan di beberapa titik RT/RW yang memang akses jalannya rusak dan sudah diusulkan di dalam Musrenbang.

   

Kegiatan pembangunan sendiri tidak dikerjakan oleh Kelurahan tetapi kolaborasi dengan beberapa OPD yang memang secara tupoksi bertanggungjawab dengan kegiatan tersebut, seperti pembersihan drainase saluran besar, kemudian pembuatan drainase di Jalan Irian, pemugaran rumah yang tidak layak huni bagi warga yang kurang mampu, dan kegiatan pembangunan lainnya. Harapannya dengan dialakukan kegiatan pembangunan ini dapat meningkatkan kualitas lingkungan yang nyaman, sehat dan tentunya dapat meningkatkan kegiatan ekonomi di kelurahan. (AWS)