Permudah Administrasi Kelurahan, Bagian Tata Pemerintahan Luncurkan Si Adkel

   

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri sipil (PNS). Kelurahan berada di wilayah perkotaan. Kelurahan memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayahnya. Kedudukan kelurahan setingkat dengan desa, meski keduanya berbeda. Pemerintahan desa lebih bersifat otonom, sedangkan kelurahan tidak. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan peraturan daerah (perda) yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Dalam menjalankan kepemerintahan, kelurahan diharuskan membuat administrasi kelurahan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan. Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa Administrasi Kelurahan adalah keseluruhan kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan kelurahan pada Buku Administrasi Kelurahan. Secara garis besar administrasi kelurahan diantaranya adalah 

1.  Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Kelurahan. 
     bentuk dari administrasi umum diantara adalah 
     a.  Buku Data Keputusan Lurah;
     b.  Buku Data Inventaris Kelurahan;
     c.  Buku Data Aparat Kelurahan;
     d.  Buku Data Tanah di Kelurahan;
     e.  Buku Data Agenda Masuk dan Keluar;
     f.  Buku Ekspedisi.
2.  Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk pada Buku Administrasi Penduduk Kelurahan.
     bentuk dari administrasi penduduk diantaranya adalah 
     a.  Buku Data Induk Penduduk Kelurahan;
     b.  Buku Data Mutasi Penduduk Kelurahan;
     c.  Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan;
     d.  Buku Data Penduduk Sementara
3.  Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Kelurahan pada Buku Administrasi Keuangan Kelurahan. 4.  Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Kelurahan.
5.  Administrasi lainnya seperti data monografi dll.



Mengingat begitu pentingnya administrasi kelurahan maka perlu adanya validasi data secara berkelanjutaan dan tentu akan banyak memerlukan waktu dan tenaga dalam melengkapi buku administrasi tersebut apalagi dikerjakan secara manual. Untuk itu Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Pekalongan bekerjasama dengan Diskominfo Kota Pekalongan membangun sistem administrasi kelurahan secara digital yang dintegrasikan dengan sistem SIMPATIKK yang telah dipakai kelurahan dalam mengolah surat-surat di Kelurahan. Adapun kegiatan launching sistem si Adkel sendiri telah dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2023 ditandai dengan kegiatan sosialisasi kepada para lurah yang dibuka langsung oleh Wakil Walikota Pekalongan. Adapun kegiatan pelatihannya dilaksanakan pada tanggal 18-19 Oktober 2023 di BLC Diskominfo yang diiikuti oleh Sekretaris Kelurahan dan Kasi Pemerintahan dan Pembangunan. Kelurahan Sapuro Kebulen sendiri sangat mengapresiasi dengan diluncurkannya si Adkel ini karena dengan sistem tersebut dapat mempermudah dalam pengisian data administrasi kelurahan dan ke depannya bisa diintegrasikan dengan sistem-sitem lainnya yang ada di Pemkot sehingga saling melengkapi dan terintegrasi. (AWS)